Sharia Operations Division Head
- Управление командой
- OKR / KPI
- Управление стейкхолдерами
Description
- Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan seluruh fungsi operasional perusahaan asuransi jiwa syariah, termasuk proses kepesertaan, pelayanan peserta, pengelolaan polis, dan pengelolaan dokumen, sesuai dengan kebijakan perusahaan dan ketentuan OJK.
- Memastikan seluruh proses operasional dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah, fatwa DSN-MUI, serta ketentuan OJK yang mengatur penyelenggaraan usaha perasuransian syariah.
- Mengendalikan proses penerbitan dan pengelolaan polis asuransi jiwa syariah agar dilakukan secara akurat, tepat waktu, terdokumentasi, dan dapat ditelusuri (traceable).
- Mengendalikan kualitas layanan kepada peserta asuransi jiwa syariah, termasuk penanganan permintaan layanan dan pengaduan peserta, sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
- Bertanggung jawab dalam pengelolaan dan penyimpanan dokumen kepesertaan dan dokumen operasional lainnya dilakukan secara aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan retensi dokumen perusahaan dan regulator.
- Mengidentifikasi, memantau, dan mengendalikan risiko operasional, termasuk risiko kepatuhan dan risiko syariah, serta mengusulkan langkah mitigasi dan perbaikan proses secara berkelanjutan.
- Berkoordinasi dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS), unit Kepatuhan, dan unit Manajemen Risiko dalam rangka memastikan kesesuaian operasional dengan prinsip syariah dan ketentuan regulator.
- Menetapkan dan mengevaluasi Key Performance Indicator (KPI) operasional untuk memastikan efektivitas dan kualitas penyelenggaraan operasional asuransi jiwa syariah.
- Menyusun dan menyampaikan laporan kinerja operasional asuransi jiwa syariah secara berkala kepada Direktur IT & Operations, termasuk isu kepatuhan dan tindak lanjut perbaikan.
- Memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), pengendalian internal, dan prinsip kehati-hatian pada seluruh aktivitas operasional perusahaan.
Requirements
- Pendidikan minimal S1 dari jurusan Manajemen, Ekonomi, Hukum, Administrasi Bisnis, atau bidang relevan lainnya.
- Wajib memiliki sertifikasi FIIS sebagai kompetensi profesional di bidang asuransi jiwa syariah.
- Memiliki pengalaman minimal 8–10 tahun di industri asuransi jiwa, khususnya dalam bidang operasional asuransi jiwa syariah.
- Memiliki pengalaman minimal 3–5 tahun dalam posisi manajerial atau memimpin fungsi operasional perusahaan asuransi.
- Memiliki pemahaman mendalam mengenai proses operasional asuransi jiwa syariah, meliputi policy administration, penerbitan polis, pengelolaan data kepesertaan, pelayanan nasabah, dan pengelolaan dokumen.
- Memahami prinsip dan akad asuransi syariah, fatwa DSN-MUI, serta ketentuan dan regulasi OJK terkait penyelenggaraan usaha asuransi jiwa syariah.
- Memiliki pengalaman dalam penyusunan dan implementasi kebijakan, prosedur operasional, serta pengendalian internal untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip syariah.
- Memahami manajemen risiko operasional, kepatuhan, tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance), serta koordinasi dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS).
- Memiliki kemampuan dalam mengembangkan dan mengoptimalkan proses operasional, meningkatkan kualitas layanan nasabah, serta memastikan efektivitas dan efisiensi operasional perusahaan.
- Memiliki kemampuan leadership, strategic thinking, analytical thinking, problem solving, dan stakeholder management yang baik.
openqareer не кадровое агентство: вакансия собрана с открытого источника, отклик подаётся на сайте работодателя.